Inovasi dan Keinsinyuran


Inovasi dan Keinsinyuran

Ir. Rudianto Handojo, IPM 
Direktur Eksekutif  Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Selasa, 15 Maret 2016

       Berbagai indeks inovasi atau laporan tentang daya saing global kadang kala membuat bingung. Dalam Global Competittiveness Report 2015-2016 peringkat Indonesia dalam bidang inovasi, secara keseluruhan, ada di posisi 30 dari 140 negara. Selain itu, sebagai salah satu komponen penilaian inovasi, peringkat kapasitas inovasi Indonesia berada di peringkat 34. Selanjutnya kualitas lembaga penelitian peringkat 23, biaya perusahan untuk R&D peringkat 25 dan kerjasama R&D industriuniversitas peringkat 25. Report ini biasa dikutip pejabat kementerian, untuk menggambarkan keberhasilan. 

     Sebagai bandingan, kita memang kalah dari Singapura (9) dan Malaysia (20). Tapi kita unggul dari China (31), India (42) dan Thailand (57). Bahkan terhadap Spanyol (37) dan Afrika Selatan (38). Negara-negara yang dikenal dengan tradisi inovasi teknologi.

    Kabar sebaliknya diperoleh dari Global Innovation Index 2015. Peringkat inovasi Indonesia berada di peringkat 97 dari 141 negara. Komponen di dalamnya antara lain Institusi, di peringkat 140, SDM dan Penelitian pada peringkat 87, Output pengetahuan dan teknologi di peringkat 100 dan Output kreativitas di peringkat 78. 

   Kalau kita senang dengan peringkat yang tinggi, apalagi untuk menggambarkan keberhasilan, silakan gunakan yang pertama. Jika berencana bekerja keras meningkatkan peringkat, silakan gunakan index kedua. Tapi, dari pada bingung memilih, lebih baik kita fokus pada upaya menambah jumlah insinyur yang inovatif. 

     UU Keinsinyuran memberi kewajiban pada insinyur untuk, antara lain, mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara berkesinambungan. Berdasarkan UU yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab pembinaan keinsinyuran, yang di antaranya adalah meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan; mendorong industri yang berkaitan dengan keinsinyuran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi; mendorong insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah.

      Dorongan inovasi sudah sejak lama digaungkan. Kita pernah mengenal Komite Inovasi Nasional yang disingkat KIN, yang menunjukkan sedemikian pentingnya inovasi bagi negara. Wold Bank menekankan agar Indonesia dapat bergeser dari negara dengan input driven menjadi innovation driven. Bukan sekadar pengguna teknologi, tapi juga yang dapat mengembangkan teknologi.

    Dalam waktu dekat PII akan membangun kerja sama dengan DRN (Dewan Riset Nasional) untuk mengembangkan sistem penilaian dan pemeringkatan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di kalangan industri.

     Bila banyak perusahaan membanggakan telah berstandar ISO-9000, ISO 14000, ISO 18000 bahkan ISO 26000 (corporate social responsibility), ke depan ada baiknya kita dorong industri untuk bangga memiliki peringkat menjalankan sistem R&D yang benar dan unggul. Hal ini dilakukan, tidak lain, agar semakin banyak industri yang membutuhkan insinyur yang kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud UU Keinsinyuran. Tidak lagi hanya memelihara berlangsungnya penggunaan lisensi teknologi dari negara lain.


Sumber:
Engineer Weekly
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) - www.pii.or.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar