Jumat, 24 oktober 2014
studi Kelayakan menurut banyak definisi sangat beraneka ragam artinya, tetapi inti dari suatu studi kelayakan yaitu ingin mengetahui layak tidaknya suatu kegiatan, program, proyek untuk diaksanakan. Biasanya proses analisis studi kelayakan dilakukan pada tahap awal sebelum perencanaan, sehingga dapat diketahui gambaran dan tingkat risiko yang kemungkinan akan terjadi jika proyek tersebut dilaksanakan ke depan sehingga dari analisis tersebut dapat dilakukan suatu pengambilan keputusan (Decision Making) oleh pihak-pihak yang akan melaksanakan kegiatan, proyek, program tersebut.
    
 Dalam konteks ini saya tidak membahas studi kelayakan secara luas 
melainkan khusus pada suatu kegiatan proyek konstruksi. Seperti yang 
kita ketahui bahwa suatu proyek konstruksi baik di negara luar maupun di
 Indonesia sendiri yang dilaksanakan dengan anggaran yang besar tentunya
 memerlukan suatu analisis kelayakan sebelumnya,  mengingat anggaran 
yang direncanakan sangat besar tentunya memiliki tingkat risiko yang 
besar pula, tetapi dalam hal ini tidak diartikan bahwa hanya proyek yang
 memiliki anggaran yang besar  wajib dilakukan suatu analisis studi 
kelayakan, tetapi proyek sekecil apapun haruslah (saran) dilakukan suatu
 studi kelayakan karena sekecil apapun proyek konstruksi pasti memiliki 
tingkat risiko dan ketidakpastian yang harus dikaji secara mendalam. 
    Kembali ke topik, bahwa ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam
 analisis studi kelayakan dalam proyek konstruksi seperti aspek teknis, 
aspek ekonomi, aspek sosial, aspek hukum, aspek lingkungan, aspek 
politik serta aspek lainnya yang kemungkinan berpengaruh terhadap implementasi proyek
 tersebut. Semua aspek tersebut jika kita identifikasi secara mendalam 
akan menghasilkan suatu laporan (Report) yang dapat menjadi saran
 dan pertimbangan kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam proyek 
tersebut dalam suatu pengambilan keputusan. 
    Dalam memulai suatu perencanaan proyek konstruksi seseorang harus 
mempertimbangkan hal-hal yang kemungkinan memberi dampak pada 
pelaksanaan dan fungsi dari proyek tersebut. Dalam usaha jasa  konstruksi 
tentu ada pihak-pihak yang membutuhkan informasi dalam suatu perencanaan 
studi kelayakan yaitu: 
- Investor, dimana selaku pemilik dan sumber modal dari suatu kegiatan konstruksi. Dengan mengetahui gambaran dari studi kelayakan seorang investor telah memiliki strategi dalam mengambil suatu keputusan apakah proyek tersebut layak dijalankan (Feasible) atau tidak (Infeasible).
- Lembaga Keuangan (Perbankan), dari sisi lain lembaga keuangan juga perlu mengetahui apakah suatu proyek yang akan didanai tersebut layak dilaksanakan atau tidak sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti macetnya proyek, mengingat pentingnya keuangan dalam suatu kegiatan proyek bagaikan bahan bakar (Fuel) dalam kegiatan konstruksi.
- Pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat atau pemerintah daerah perlu mengetahui hasil dari analisis studi kelayakan tersebut seperti pengaruhnya terhadap masyarakat dan konstribusi lainnya terhadap masyarakat dari aspek ekonomi, sosial dan sumber daya alam.
      Pada umumnya 
proyek - proyek di Indonesia yang sering memerlukan suatu analisis 
kelayakan sebelum silaksanakan  seperti proyek dengan anggaran yang 
besar bahkan bantuan dari luar (Loan) seperti proyek infrastruktur bendungan, bendung, jembatan, irigasi, pelabuhan, airport, monorail, reklamasi pantai, dsb yang memiliki potensi risiko yang besar terhadap 
keuangan proyek, lingkungan, sosial dan masalah teknis di lapangan.  
Secara singkat dapat diuraikan aspek-aspek yang sering dilakukan suatu 
pertimbangan dalam analisis studi kelayakan seperti: 
- Aspek Ekonomi dan Finansial, dalam hal ini menyangkut analisis kemampuan proyeksi keuangan (Finansial) ke depan dari suatu proyek dimana menghasilkan suatu output apakah menguntungkan atau tidak, waktu pengembalian modal, suku bunga bank, dsb. Dalam analisis ekonomi sering kita menghitung variabel seperti net present value (NPV), internal Rate of Return (IRR), benefit and cost ratio (BCR), payback of period (Waktu pengembalian Modal), dan analisis sensitifitas. Serta dalam hal ini menyangkut analisis pasar (Market) dari suatu produk konstruksi yang akan dioperasikan dan dampak pengaruhnya terhadap ekonomi masyarakat di sekitarnya.
- Aspek Teknis dan Manajemen, dalam hal ini menyangkut hal -hal yang bersifat rekayasa (Engineering) seperti perencanaan teknis suatu proyek seperti desain teknis, metode kerja, sumber material, kondisi lokasi proyek, mobilisasi dan demobilisasi kendaraan, peralatan, tenaga kerja dan tenaga ahli yang akan digunakan apakah tersedia sesuai standar atau tidak serta masalah teknis yang berhubungan dengan proyek yang dikerjakan.
- Aspek Lingkungan, dalam hal ini menyangkut masalah dan dampaknya terhadap lingkungan disekitar proyek misalnya polusi udara, suara, air, vegetasi setempat, iklim setempat, biota yang ada disekitar proyek yang semuanya dianalisis dampaknya sebelum dilakukan kegiatan konstruksi di area tersebut dan dampaknya setelah proyek tersebut telah selesai dikerjakan.
- Aspek Hukum (Legal) dan Birokrasi, Aspek ini menyangkut mengenai masalah hukum dari suatu kegiatan konstruksi dapat berupa surat-surat legalitas tanah lokasi proyek seperti sertifikat tanah, sengketa tanah (tanah bermasalah), klaim pembebasan lahan, perizinan pembangunan, peraturan pemerintah setempat, dsb. yang kelihatannya sepele tetapi dalam kenyataannya sering menimbulkan kegagalan dalam pelaksanaan konstruksi yang berkepanjangan.
- Aspek Politik, Dalam hal ini menyangkut masalah isu-isu politik yang sedang dan yang diprediksi akan terjadi dikemudian hari misalnya isu kenaikan BBM, isu kenaikan harga material, isu larangan perisinan, isu anjloknya saham, isu menguat/melemahnya nilai tukar rupiah, dan isu-isu politik lainnya yang setidaknya menjadi gambaran dalam memulai suatu investasi konstruksi.
- Aspek Sosial, Aspek ini sarat akan pengaruh terhadap masyarakat setempat kegiatan proyek misalnya ganti rugi lahan, adat kebiasaan masyarakat sekitar proyek, kebudayaan dsb, yang tentunya dapat berpengaruh terhadap kegiatan proyek yang akan dilaksanakan.
 Dalam dunia konstruksi haruslah kita pahami bahwa suatu analisis kelayakan bukan suatu momok yang harus kita hindari, tetapi dapat menjadi suatu referensi dan saran sebelum memulai suatu kegiatan proyek konstruksi yang dapat menjadi suatu keyakinan awal dalam mengambil suatu keputusan ke depan yang tentunya mengandung tingkat risiko dan peluang.
 Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua proyek yang memiliki anggaran besar (Mega Proyek) harus menganalisis "studi kelayakan", tetapi baik proyek dengan skala besar, medium maupun kecil haruslah dilakukan suatu analisis kelayakan walaupun tingkat analisisnya tidak terlalu mendalam tetapi setidaknya memberikan gambaran akan suatu kelayakan dari perencanaan suatu proyek ke depan, sehingga kita dapat meminimalisir risiko-risiko yang kemungkinan dapat terjadi dan tentunya terhindar dari yang disebut "Kegagalan Konstruksi".
 
 Oleh : Dr. Ir. James Thoengsal, M.T., IPM.
 
 

 
Niceee~
BalasHapus