Pengendalian Risiko Proyek Konstruksi (Risk Control Management)


Rabu, 01 April 2015


      Risiko merupakan hal yang bersifat alami/natural dan probabilistik dalam setiap usaha, dalam hal ini akan difokuskan dengan aktifitas konstruksi. Risiko umumnya dalam masyarakat sering diartikan sebagai momok yang bersifat masalah dalam setiap usaha yang dijalankan. Sebenarnya setiap risiko bersifat alami baik suka maupuan tidak suka akan berpotensi untuk ditemukan, maka dari itu dalam mengsiasati dampak risiko yang dapat terjadi dalam aktifitas konstruksi, maka sebagai praktisi konstruksi haruslah kita dapat memiliki kemampuan dalam mempersiapkan manajemen terhadap risiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan konstruksi, sehingga dampak risiko yang telah diidentifikasi sebelumnya  dapat tereduksi dan dikendalikan. 

     Pada dasarnya proses identifikasi risiko sebaiknya dimulai pada tahap perencanaan sebelum masuk pada fase  pelaksanaan/konstruksi, sehingga semua aspek risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dapat diketahui dan dapat diminimalisir. Secara umum tahap analisis risiko dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Tahap Identifikasi Risiko, yaitu tahap mengidentifikasi risiko berdasarkan aspek-aspek yang dapat terjadi pada proses pelaksanaan konstruksi. Dalam hal ini aspek tersebut dapat berupa aspek biaya, aspek waktu, aspek mutu, aspek K-3, aspek sosial, aspek regulasi, aspek lingkungan dsb. 
  • Tahap Analisis/Evaluasi, dalam tahap ini mulai dilakukan tahapan menentukan kemungkinan terjadinya risiko/peluang/frekuensinya, kemudian dilakukan penentuan dampak/impact/konsekuensi dari risiko yang dapat ditimbulkan dan menentukan indeks risiko berdasarkan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan. Berikut diberikan tabel skala dalam kategori tingkat frekuensi terjadinya risiko dan konsekuensinya/impact yang diberikan.
 

Cara menghitung Indeks Risiko yaitu dengan melakukan perkalian dari skor probability dan skor impact yang didapat. Rumus yang digunakan sebagai berikut:

 Indeks Risk = Probability(Frequency) Risk  x  Impact Risk 

Tahap berikutnya yaitu melakukan respon dalam penentuan sikap dari tingkat risiko yang diberikan. adapun beberapa alternatif yang biasa digunakan dalam menentukan sikap dalam pengambilan suatu keputusan risiko antara lain:
  • Menahan risiko (Risk retention) Merupakan bentuk penanganan risiko yang mana akan ditahan atau diambil sendiri oleh suatu pihak. Biasanya cara ini dilakukan apabila risiko yang dihadapi tidak mendatangkan kerugian yang terlalu besar atau kemungkinan terjadinya kerugian itu kecil, atau biaya yang dikeluarkan untuk menanggulangi risiko tersebut tidak terlalu besar dibandingkan dengan manfaat yang akan diperoleh.
  • Mengurangi risiko (Risk reduction) Yaitu tindakan untuk mengurangi risiko yang kemungkinan akan terjadi dengan cara:
    a. Pendidikan dan pelatihan bagi para tenaga kerja dalam menghadapi risiko
    b. Perlindungan terhadap kemungkinan kehilangan
    c. Perlindungan terhadap orang dan properti
  •  Mengalihkan risiko (Risk transfer) Pengalihan ini dilakukan untuk memindahkan risiko kepada pihak lain. Bentuk pengalihan risiko yang dimaksud adalah asuransi dengan membayar premi.
  •  Menghindari risiko (Risk Avoidance) Menghindari risiko sama dengan menolak untuk menerima risiko yang berarti menolak untuk menerima proyek tersebut.
     Dalam pelaksanaan penerapan manajemen risiko proyek konstruksi sebaiknya akan lebih baik untuk mengidentifikasi sejak awal piha-pihak yang akan menerima risiko sehingga jalur tanggung jawab terhadap risiko akan lebih jelas. Pada dasarnya ada beberapa hal yang dapat diperhatikan dalam mereduksi risiko yaitu :
  • Kontrak, kontrak merupakan hal yang memiliki segudang persoalan yang dapat timbul dikemudian hari dengan memperjelas pihak-pihak mana yang akan bertanggung jawab atas sejumlah risiko yang dapat timbul dalam kegiatan konstruksi, maka dapat  memberikan gambaran dalam tanggung jawab risiko. Dalam kontrak juga dapat diperjelas secara dini mengenai klausal-klausal yang dapat berpotensi menjadi risiko dikemudian hari oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konstruksi baik pihak  penyedia maupun pemberi tugas.  
  • Sub-Kontraktor, dengan melakukan peralihan tugas yang dirasa lebih spesialisasi dan khusus setidaknya kita telah mereduksi sejumlah risiko dari pekerjaan yang dikerjakan. Misalnya untuk item pekerjaan yang dirasa membutuhkan pihak yang lebih spesialisasi di bidangnya maka kita dapat mengsub-kontraktorkan item pekerjaan tersebut guna mereduksi sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan jika kita mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut. 
  • Asuransi, dengan melakukan pelimpahan sebagian atau selutruh risiko kepada pihak ke-tiga dalam hal ini pihak asuransi maka kita dapat menghindari sejumlah risiko yang dapat ditimbulkan. Misalnya mengasuransikan seluruh proyek pada proses konstruksi, asuransi jaminan kesehatan dan keselamatan pekerja, asuransi mobilisasi/demobilisasi peralatan konstruksi. dsb. 

Oleh: Dr. Ir. James Thoengsal, M.T., IPM.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar