Pentingnya Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)

      
 Sabtu, 08 Februari 2014

    Pada Era pembangunan yang makin hari kian berkembang di Indonesia, banyak kendala dan tantangan yang sering terjadi di dunia konstruksi rancang bangun baik dari pihak owner, kontraktor dan pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya sebagai contoh yang sering terjadi di lapangan yaitu kegagalan konstruksi seperti keruntuhan bangunan, pembengkakan biaya proyek, desain arsitektur yang tidak memuaskan, keterlambatan proyek konstruksi, dan masih banyak lagi masalah yang sering terjadi sekarang. Semua masalah tersebut terjadi karena tidak adanya manajemen  yang baik dalam mengelolah proyek tersebut, baik dari segi teknis, keuangan, pengawasan, metode dsb.  
     


        Peranan MK (Konsultan Manajemen Konstruksi) dalam proses konstruksi merupakan suatu cara untuk mengatasi dan mereduksi masalah-masalah yang dapat timbul dalam suatu proyek dan merupakan suatu bentuk peranan dalam proses pengendalian sebelum dan selama proyek konstruksi dimulai baik dari tahap perencanaan, proses pelaksanaan dan penutupan kegiatan konstruksi dengan tujuan agar semua aspek-aspek dapat dikendalikan yaitu aspek mutu, waktu (schedule), biaya, material, peralatan, tenaga kerja (Man power), risiko-risiko, keselamatan kerja dan masih banyak aspek yang perluh dikendalikan selama proyek berlangsung. Dalam hal ini seseorang yang berperan sebagai pemilik proyek (Owner) maupun pelaksana proyek (Contractor) dapat menggunakan konsultan manajemen proyek (MK) baik pada tahap perencanaan maupun terlibat dalam kegiatan langsung selama proyek berlangsung agar kinerja suatu proyek dapat berjalan dengan optimal sesuai yang diharapkan bagi semua pihak dalam kegiatan konstruksi.



    
       Oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu manajemen perencanaan yang matang sebelum implementasi di lapangan dilaksanakan, dengan adanya perencanaan yang matang maka semua risiko-risiko di dalam proyek dapat diminimalisir presentasenya dan juga dapat memberikan rasa aman dan kepuasan kepada pihak owner dan kontraktor mulai pada tahap planning konstruksi, proses pelaksanaan konstruksi dan selesainya kegiatan konstruksi. 

Oleh : Dr. Ir. James Thoengsal, M.T., IPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar