Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK-3) Proyek Konstruksi
Minggu, 13 September 2015
Pada artikel ini saya ingin menjelaskan sedikit masalah penerapan K-3 pada pelaksanaan proyek konsruksi. Dalam praktik kegiatan konstruksi di Indonesia kejadian/Incident kecelakan kerja umumnya sering menimbulkan korban jiwa khususnya bagi pihak pelaksana yang tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi pekerjanya di lapangan. Melihat kompleksitas kegiatan suatu proyek konstruksi yang semakin tinggi maka aspek keselamatan kerja menjadi hal yang patut diperhatikan bahkan harus menjadi prioritas utama dalam proses pelaksanaan konstruksi. Sudah sepatutnya pihak penyelenggara konstruksi lebih memperhatikan aspek keselamatan mengingat adanya peraturan Undang-Undang yang telah mengatur mengenai pelaksanaan K-3 dalam industri konstruksi di Indonesia. Secara umum penyebab kecelakann kerja dapat dkategorikan menjadi dua kondisi yaitu:
1. Prilaku Tidak Aman (Unsafe-Act)
Perilaku tidak aman pada dasarnya merupakan salah satu faktor yang dapat memicuh timbulnya kecelakan kerja yang umumnya disebabkan dari faktor internal pekerja di lapangan. Secara umum perilaku tidak aman dapat dikategorikan menjadi beberapa faktor yaitu:
- Karakteristik Pekerja: Hal ini menyangkut sifat dan karakter dari setiap pribadi pekerja yang dapat dipengaruhi oleh pengalaman selama bekerja, usia, posisi/jabatan, tingkat keahlian/skill, kondisi fisik, asal daerah, kebiasaan/behaviour, misalnya kebiasaan bermain hp dalam proses konstruksi, merokok, ngobrol, tidak memakai alat pelengkap keamanan, melompat, berlari-lari dsb.
- Ketersediaan dan Ketertipan Dalam Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD): Dalam hal ini sebagai pihak pelaksana konstruksi haruslah menyiapkan alat-alat pelindung diri bagi para pekerjanya selama proses konstruksi berlangsung. seperti : Helmet, safety shoes, kaca mata, masker, safety belt, rompi, gloves, kotak K-3, dsb. Sebagai pihak pelaksana konstruksi tentunya rutinitas inspeksi dan breafing terhadap penggunaan APD merupakan kewajiban utama yang harus sering dilakukan guna menertipkan kedisiplinan dalam penggunaan APD bagi para pekerjanya di lapangan.
2. Kondisi Tidak Aman (Unsafe -Condition)
Faktor berikutnya yaitu kondisi dan unsur-unsur yang terdapat dalam area kerja (Work Site Job) yang dapat menjadi pemicu timbulnya kecelakaan kerja, misalnya:
- Kondisi Jalan masuk proyek (Access Road Project), kondisi jalan masuk suatu proyek yang tidak mendukung seperti becek, amblas dan kotor tentu saja dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakanan dalam pelaksanaannya misalnya berpotensi menyebabkan kendaraan proyek terguling, pekerja terjatuh, dsb.
- Kondisi instalasi listrik dan mesin yang berserakan, hal ini juga dapat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakana bagi para pekerja yang berada disekitarnya, misalnya kondisi instalasi listrik proyek yang berserakan dan tergenang oleh air tentunya dapat membahayakan bagi para pekerja yang melintasi area tersebut.
- Tidak memasang rambu pemberitahuan dan peringatan di sekitar area proyek, dengan memasang rambu pemberitahuan dan peringatan dalam pelaksanaan konstruksi tentunya dapat membantu dalam memberikan pentunjuk, arahan maupun peringatan terhadap kondisi berbahaya di sekitar area proyek, misalnya rambu peringatan terhadap bahaya terjatuh dengan memasang safety line, rambu pemberitahuan terhadap penggunaan APD selama berada dalam area konstruksi, rambu peringatan terhadap lokasi galian, rambu peringatan bahaya listrik tegangan tinggi, rambu peringatan terhadap aktivitas peralatan kosntruksi. dsb. Tentunya hal ini tidak diharapkan hanya menjadi persyaratan administrasi yang hanya dibuat dan tidak dilaksanakan selama proses konstruksi.
- Kondisi penerangan yang tidak memadai, pekerjaan proyek konstruksi juga membutuhkan penerangan yang cukup selama pekerjaan berlangsung contohnya pada pekerjaan galian bawah tanah dan pekerjaan yang dilakukan pada malam hari. Jika fasilitas penerangan yang diberikan tidak memadai tentunya dapat menimbulkan risiko terjadinya kecelakan kerja.
- Kondisi pengudaraan yang tidak memadai, sama halnya dengan kondisi pencahayaan, pengudaraan juga merupakan hal yang tidak kala penting dalam proses pelaksanan proyek konstruksi misalnya pada pekerjaan yang dilakukan di bawah tanah atau diruangan yang sempit karena harus membutuhkan sistem sirkulasi udara yang ideal, hal ini harus menjadi perhatian bagi pihak pelaksana sehingga tidak menimbulkan terjadinya hal yang tidak diinginkan selama proyek berlangsung.
- Kondisi peralatan konstruksi yang tidak layak pakai, kondisi demikian juga memiliki tingkat risiko dalam menimbulkan kecelakanan kerja, misalnya kondisi peralatan Tower Crane yang tidak layak pakai atau rusak tentunya dapat berisiko menimbulkan kejadian yang fatal bagi para pekerja maupun masyarakat disekitarnya hal ini juga berlaku pada peralatan konstruksi lainnya.
- Penggunaan jenis material konstruksi yang berbahaya, tidak semua material konstruksi dapat dengan aman digunakan dalam pelaksanaan kosntruksi, ada beberapa material atau bahan yang membutuhkan penanganan khusus dalam penggunaannya maupun material yang berbahaya dalam penggunaannya misalnya material yang berbahan asbes sangat berbahaya bagi kesehatan pernafasan pekerja, bahan peledak/detonator pada pekerjaan peledakan tebing, serta penggunaan bahan-bahan kimia lainnya yang berbahaya selama proses konstruksi.
- Pemilihan metode kerja yang tidak sesuai prosedur, kadang dalam pelaksanaan konstruksi pemilihan metode kerja dilakukan berdasarkan kebiasaan, tentunya jika kebiasaan yang telah mengikuti prosedur tidak menimbulkan risiko, tetapi jika kebiasaan yang dilakukan tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka dapat berpotensi menimbulkan risiko terjadinya kecelakaan kerja, misalnya prosedur pengoperasian peralatan konstruksi yang tidak safety maka akan membahayakan keselamatan pekerja yang ada disekitarnya.
Secara garis besar terdapat hubungan logis yang saling berkaitan antara sumber daya material, man power dan peralatan konstruksi (Equipment) dalam penerapan K-3, secara umum hubungan material dan peralatan akan berdampak terhadap dampak lingkungan di sekitarnya, sedangkan hubungan antara material dengan man power akan berdampak terhadap kesehatan pekerja dari penggunaan material selama aktivitas konstruksi berlangsung, serta hubungan antara peralatan dengan man power akan berdampak kepada aspek keselamatan pekerja terhadap peralatan yang digunakana selama pekerjaan konstruksi. Hubungan ini dapat dilihat pada alur logis di bawah ini:
Adapun hal-hal yang dapat menjadi masukan dalam mereduksi tingkat risiko terjadinya kecelakan kerja dalam industri konstruksi antara lain:
- Dengan melakukan training dan breafing secara berkala bagi para staff dan pekerja konstruksi sebelum kegiatan proyek mulai dilaksanakan, sehingga dapat menjadi pembekalan yang membentuk suatu kebiasaan dan kesadaran dalam menjalankan aktivitasnya terhadap pentingnya penerapan K-3.
- Dengan memberikan reward dan punishment terhadap pekerja konstruksi, yaitu dengan memberikan penghargaan terhadap staff dan pekerja yang patuh dan disiplin terhadap penerapan K-3 selama proyek berlangsung serta memnberikan sanksi yang tegas terhadap staff dan pekerja yang lalai dalam melaksanakan prosedur K-3 selama kegiatan proyek berlangsung, dapat berupa potongan sallary maupun jenis sanksi administrasi lainnya yang dianggap rasional.
- Dengan sering melakukan inspeksi dadakan selama proyek berlangsung dengan membentuk suatu divisi khusus yang dapat menilai dan mengevaluasi persoalan K-3 pada proyek konstruksi, baik berupa inspeksi terhadap kelengkapan ketersediaan APD, kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD, kondisi area proyek, kondisi peralatan, metode kerja, material konstruksi, pencahayaan, pengudaraan serta aspek lainnya yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja di lokasi proyek.
- Bagi pihak pelaksana konstruksi (kontraktor) dapat dengan memberikan jaminan sosial bagi setiap staff dan pekerjanya yaitu berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan amanat UUD yang telah ditentukan, agar dapat mengurangi beban ketika terjadi suatu incident kecelakaan dalam proses pelaksanaan konstruksi.
Oleh: Dr. Ir. James Thoengsal, M.T. IPM.
selamat siang Pak James saya salah seorang karyawan dibidang pembangunan. yang ingin saya tanyakan. apakah di Indonesia sudah semuannya melakukan Manajemen keselamatan pada setiap proyek yang ada. yang saya tahu selama ini, masi banyak pekerja yang tidak melakukan keselamatan kerja seperti tidak masuk dengan peralatan atau pakaian kerja lengkap pada saat masuk proyek dll yang menyebabkan banyaknya kecelakaan yang terjadi dilokasi proyek.sedangkan para mandor hanya memperlengkapi untuk dirinya sendiri tanpa memberikan fasilitas atau pelatihan kepada para pekerja.
BalasHapusdikarenakan saya mau melakukan proyek di indonesia dengan membawa perusahaan negara lain yang telah fix menggunakan manajemen keselamatan. saya memiliki dilema.apa Pak James bisa memberikan sedikit pengalaman atau nasehat. atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Selamat Siang, Berdasarkan dari pertanyaan Saudara di atas :
BalasHapus“ Apakah di Indonesia sudah semuannya melakukan Manajemen keselamatan pada setiap proyek yang ada”
Kondisi pertumbuhan konstruksi di Indonesia telah mengalami perkembangan baik dari aspek frekuensi kebutuhan, teknologi dan manajemen pengelolahannya. Salah satu faktor yang penting dalam proses pelaksanaan konstruksi bagi pihak kontraktor yaitu bagaimana mengelolah suatu ptoyek dengan tepat waktu, biaya, kualitas dan zero accident. Jika kita berfokus pada zero accident tentunya sangat berkaitan dengan bagaimana pihak penyelenggara konstruksi baik kontraktor maupun konsultan dapat melaksanakan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang efektif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengoperasiannya.
Hal ini tidak lepas dari faktor disiplin, komitmen dan profesionalitas tim dalam menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di berbagai lini sektor industri khusunya industri konstruksi. Berdasarkan realita di lapangan hanya sedikit pihak pelaksana konstruksi yang menerapkan SMK-3 secara efektif sebaliknya banyak ditemukan bahwa SMK-3 yang diterapkan pihak pelaksana konstruksi hanya sebatas syarat administrasi dan formalitas. Sedangkan proses pengawasan dan kinerja yang diterapkan masih sangat minim. Padahal unsur keselamatan kerja merupakan hal yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi pihak penyelenggara konstruksi (Safety First) mengingat peraturan pelaksanaannya sudah jelas jika mengacu pada UUD No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan dikombinasikan dengan peraturan ketenagakerjaan yang mengatur tingkat upah, jaminan sosial tenaga kerja, kesejahteraan dan keselamatan kerja.
Industri konstruksi di Indonesia sendiri memiliki ciri yaitu bersifat padat karya yang sebagian besar sumber daya proyek masih menggunakan tenaga kerja (Man power) dengan jumlah yang cukup besar. Berdasarkan pengalaman dan sejarah konstruksi di Indonesia jumlah korban jiwa yang diakibatkan kecelakan konstruksi memberikan sumbangan yang cukup besar. Angka kecelakaan kerja konstruksi di Indonesia masih termasuk buruk. Pada tahun 2015 sudah 2.375 orang meninggal dalam Kecelakaan Kerja Menurut Juan Somavia, Dirjen ILO, industri konstruksi termasuk paling rentan kecelakaan, diikuti dengan manufaktur makanan dan minuman, Tidak hanya di negara-negara berkembang, seperti Indonesia di negara maju sekalipun kecelakaan kerja konstruksi masih memerlukan kajian dan perhatian serius.
Adapun beberapa point yang dapat dijadikan saran dalam upaya menekan tingkat kecenderungan terjadinya kecelakaan kerja pada industri konstruksi yang dapat mempengaruhi kinerja proyek secara keseluruhan yaitu antara lain:
BalasHapus1. Perlunya sosialisasi mengenai regulasi (peraturan) SMK3 khususnya bagi para pihak penyelenggara konstruksi.
2. Melakukan training (pelatihan) dan breafing secara intensif yang diperuntuhkan bagi para pekerja (Labour). Agar pihak penyelenggaran konstruksi dapat mengetahui pentingnya faktor keselamatan dan kesehatan selama bekerja.
3. Membuat Standard Operational Prosedure (SOP) yang tegas dan jelas sehubungan dengan penerapan SMK3 bagi para pekeranya.
4. Memberikan sanksi (Punishment) dan penghargaaan (reward) bagi para pekerja sehubungan dengan penyimpangan maupun kedisiplinan dalam menerapkan prosedur SMK3.
5. Membentuk divisi khusus K3 guna melakukan pengawasan secara menyeluruh dan berkala untuk memantau setiap aktifitas-saktifitas pekerja dan kondisi yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja di lapangan, misalnya inspeksi kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan pekerja, inspeksi instalasi listrik, mesin, peralatan, metode, cahaya, pengudaraan, penyimpanan material, jalan masuk, rambu peringatan, rambu petunjuk dll.
6. Memberikan jaminan sosial dan jaminan kecelakaan kerja kepada setiap pekerja sebagai salah satu syarat dari peraturan ketenagakerjaan, yang merupakan salah satu cara untuk mengurangi risiko bagi pihak penyelenggara kosntruksi / kontraktor.
7. Menanamkan prinsip “Disiplin, Komitmen dan Profesionalitas” dalam menerapkan program manajemen proyek yang efektif terlebih pada program SMK3 untuk proyek konstruksi.
Semoga bermanfaat. Terima Kasih.