Topik Artikel dan Informasi

Konsep Hirarki Manajemen Waste Material Konstruksi


Selasa, 31 Maret 2020

      Secara umum konsep hirarki manajemen waste memiliki beberapa poin berupa upaya-upaya yang dapat diterapkan dalam mengurangi jumlah timbulnya waste yang dihasilkan berdasarkan jenis dan sumber sisa material yang dihasilkan. Namun dalam artikel ini akan lebih difokuskan pada konsep hirarki secara integrasi dari tahap potensial dalam pencegahan sampai tahap potensial pengendalian dan penanganannya dalam industri konstruksi. Secara garis besar konsep hirarki sisa material konstruksi memiliki dua arah yang saling bertolak belakang antara lain arah yang sangat diharapkan (Most Desirable) dalam upaya mereduksi jumlah sisa material dan arah yang tidak diinginkan/diharapkan (Least Desirable) yang berpotensi dalam menghasilkan sisa material.

     Beberapa teori menyebutkan bahwa “sisa material konstruksi tidak dapat dihindari atau sebuah keniscayaan” namun “setidaknya dapat direduksi” jika konsep manajemen dapat dijalankan secara optimal oleh semua pihak. Oleh karena itu tantangan kedepannya yang harus diupayakan bagi para penyelenggara konstruksi mulai dari pihak perencana/konsultan, kontraktor, owner maupun pihak supplier material yaitu bagaimana mencapai arah yang diharapkan tersebut guna menekan dampak yang ditimbulkan baik dari aspek biaya dimana menimbulkan pemborosan biaya material konstruksi, lingkungan serta dampak sosial yang ada di sekitarnya. Secara integrasi konsep hirarki manajemen sisa material konstruksi dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 
 Hierarchy Concept Management Construction & Demolition Waste (Thoengsal. J, 2020)


Preventive Potential
  • Rethink, poin ini memiliki makna dalam upaya menyamakan mindsite/pemikiran sejak awal dalam upaya mereduksi sisa material sejak dini. Peran pihak penyelenggara konstruksi dalam hal ini harus memiliki kesadaran awal sebelum memutuskan konsep, desain, metode dan jenis material yang hendak direncanakan. Proses rethink merupakan poin yang sangat mendasar dan penting dalam  menyamakan mindset /pemikiran setiap stakeholder dalam upaya mereduksi waste sejak awal. Tentunya hal ini membutuhkan proses edukasi, kesadaran dan pemahaman yang baik dalam menwujudkan hal tersebut.
  • Refuse, poin selanjutnya yaitu upaya dalam mereduksi sisa material konstruksi dengan cara menolak sejak awal sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang dapat dan berpotensi menimbulkan sisa material selama proses konstruksi baik berupa penolakan terhadap konsep desain, jenis material, metode, peralatan kerja, tenaga kerja dll yang dirasa memiliki potensial menimbulkan sisa material konstruksi kedepannya. 
  •  Reduce, poin ini merupakan salah satu upaya pencegahan dan menekan timbulnya sisa material selama proses konstruksi dengan cara mereduksi pemakaian sumber daya material yang dirasa memiliki potensial dan risiko dalam menimbulkan sisa material selama proses konstruksi. Contoh lain misalnya upaya mereduksi jumlah volume material yang berpotensi menimbulkan sisa selama pelaksanaan dengan cara tidak menggunakan material tersebut melalui beberapa cara antara lain dengan mengganti atau mensubstisusi dengan material lain yang bersifat atau memiliki potensial “Low Waste”.

Controll-Handling Potential
  • Reuse, poin ini memiliki makna dimana upaya penanganan dan pengendalian dengan cara menggunakan ulang sisa material konstruksi yang masih layak digunakan, mulai pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun sampai tahap pembongkaran baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi yang berbeda. Dengan menggunakan ulang kembali material kiranya dapat mereduksi dan menekan jumlah sisa material konstruksi dan juga dari aspek biaya dapat mereduksi anggaran konstruksi terlebih jika material tersebut merupakan kategori major waste. Misalnya menggunakan kelebihan sisa material semen, ready mix concrete, rebar dll.
  •  Repair, poin ini bertujuan untuk mengendalikan timbulnya sisa material konstruksi dengan upaya melakukan perbaikan pada sisa material yang sudah tidak layak untuk digunakan menjadi layak dan dapat digunakan kembali dalam proses konstruksi suatu bangunan. Upaya ini tentunya membutuhkan inovasi dan keterampilan dalam penerapannya.
  • Repurposed, upaya ini merupakan lanjutan dari tahap repair dimana dalam proses repurposed bertujuan untuk meningkatkan nilai, kualitas serta fungsi dari sisa material konstruksi yang dihasilkan. Upaya ini juga membutuhkan inovasi dan kreativitas dalam implementasinya.
  • Refurbish, poin ini hampir sama dengan proses repair dimana juga memiliki fungsi yang sama yaitu mengembalikan fungsi dan kualitas dari timbulnya sisa material konstruksi yang sudah tidak layak lagi untuk digunakan menjadi layak untuk digunakan kembali.
  • Stored, poin ini merupakan proses pengambilan suatu keputusan dalam upaya mereduksi sisa material konstruksi,  dimana sisa material yang masih layak untuk digunakan kembali dapat dikumpul dan disimpan pada suatu tempat  (Storage) untuk digunakan kembali jika dibutuhkan. Tentunya tempat penyimpanannya harus memenuhi syarat penyimpanan yang baik (Storage handling) misalnya aman dari risiko pencurian, tidak terpapar cahaya matahari, air hujan, disusun dengan baik, dan terhindar dari potensi kebakaran.
  •  Reselling, poin ini juga merupakan proses pengambilan suatu keputusan dalam upaya mereduksi kelebihan sisa material konstruksi dengan cara menjual kembali sisa material yang tentunya masih layak untuk digunakan baik dari segi fungsi, jumlah maupun kualitasnya kepada pihak lain. Dengan menjual kembali tentunya sisa material tersebut dapat meningkatkan efisiensi biaya material konstruksi. 
  • Return, upaya ini juga dapat dilakukan pihak pelaksana konstruksi dengan mengembalikan kelebihan sisa material yang masih layak digunakan kepada pihak supplier material guna menekan pemborosan biaya konstruksi. Tentunya hal ini dibutuhkan kebijakan dan perjanjian sejak awal antara pihak supplier material dengan pihak pelaksana  jika terjadi kelebihan penggunaan material selama konstruksi.
  • Donation, upaya ini juga merupakan salah satu pilihan keputusan pihak pelaksana konstruksi dalam upaya mereduksi sisa material selama proses konstruksi yang sifatnya lebih ke arah sosial yaitu dengan menyumbangkan kelebihan sisa material kepada pihak tertentu yang dirasa membutuhkan. Dengan menyumbangkan kelebihan sisa material tentunya juga turut membantu dalam upaya menekan jumlah pembuangan sisa material konstruksi di tempat pembuangan akhir (TPA).
  • Recycle, upaya ini merupakan upaya terakhir jika sisa material konstruksi sudah tidak dapat digunakan, diperbaiki dan membutuhkan suatu proses daur ulang khusus. Proses daur ulang tentunya membutuhkan infrastruktur berupa manufacture recycle plant secara spesifik terhadap jenis sisa material yang akan didaur ulang. Proses recycle juga memiliki fungsi akhir dalam upaya menekan jumlah sisa material konstruksi yang terbuang di TPA. Output dari proses recycle dapat berupa hasil daur ulang menjadi fungsi material yang sama dari sebelumnya atau menjadi fungsi yang berbeda dari sebelumnya, begitu juga dengan output kualitasnya dapat menghasilkan kualitas yang sama dengan material sebelumnya, kualitas yang lebih rendah (Downcycle) atau kualitas material yang jauh lebih baik (Upcycle).

     Dari paparan poin konsep hirarki manajemen sisa material konstruksi di atas, tentunya dapat memberikan dampak recovery terhadap material konstruksi yang berasal dari alam sebagai bahan baku (Raw Material) guna menjaga ketersediaan dan kapasitas sumber daya alam. Dengan demikian jika hal tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal oleh setiap penyelenggara konstruksi kiranya konsep konstruksi yang berkelanjutan (Sustainable Construction) dapat terwujud kedepannya. Semoga bermanfaat. Terima Kasih.


Author:
Dr. Ir. James Thoengsal, M.T., IPM.




1 komentar: