Direktur Eksekutif Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Selasa, 15 Maret 2016
    
 Sebagai bandingan, kita memang kalah dari Singapura (9) dan Malaysia 
(20). Tapi kita unggul dari China (31), India (42) dan Thailand (57). 
Bahkan terhadap Spanyol (37) dan Afrika Selatan (38). Negara-negara yang
 dikenal dengan tradisi inovasi teknologi.
   
 Kabar sebaliknya diperoleh dari Global Innovation Index 2015. Peringkat
 inovasi Indonesia berada di peringkat 97 dari 141 negara. Komponen di 
dalamnya antara lain Institusi, di peringkat 140, SDM dan Penelitian 
pada peringkat 87, Output pengetahuan dan teknologi di peringkat 100 dan
 Output kreativitas di peringkat 78. 
  
 Kalau kita senang dengan peringkat yang tinggi, apalagi untuk 
menggambarkan keberhasilan, silakan gunakan yang pertama. Jika berencana
 bekerja keras meningkatkan peringkat, silakan gunakan index kedua. Tapi, dari pada bingung memilih, lebih baik kita fokus pada upaya menambah jumlah insinyur yang inovatif. 
    
 UU Keinsinyuran memberi kewajiban pada insinyur untuk, antara lain, 
mengupayakan inovasi dan nilai tambah dalam kegiatan keinsinyuran secara
 berkesinambungan. Berdasarkan UU yang sama, pemerintah memiliki 
tanggung jawab pembinaan keinsinyuran, yang di antaranya adalah 
meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan 
perekayasaan; mendorong industri yang berkaitan dengan keinsinyuran 
untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan 
nilai tambah produksi; mendorong insinyur agar kreatif dan inovatif 
untuk menciptakan nilai tambah.
     
 Dorongan inovasi sudah sejak lama digaungkan. Kita pernah mengenal 
Komite Inovasi Nasional yang disingkat KIN, yang menunjukkan sedemikian 
pentingnya inovasi bagi negara. Wold Bank menekankan agar Indonesia 
dapat bergeser dari negara dengan input driven menjadi innovation 
driven. Bukan sekadar pengguna teknologi, tapi juga yang dapat 
mengembangkan teknologi.
   
 Dalam waktu dekat PII akan membangun kerja sama dengan DRN (Dewan Riset
 Nasional) untuk mengembangkan sistem penilaian dan pemeringkatan 
kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di kalangan industri.
    
 Bila banyak perusahaan membanggakan telah berstandar ISO-9000, ISO 
14000, ISO 18000 bahkan ISO 26000 (corporate social responsibility), ke 
depan ada baiknya kita dorong industri untuk bangga memiliki peringkat 
menjalankan sistem R&D yang benar dan unggul. Hal ini dilakukan, 
tidak lain, agar semakin banyak industri yang membutuhkan insinyur yang 
kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud UU Keinsinyuran. Tidak lagi 
hanya memelihara berlangsungnya penggunaan lisensi teknologi dari negara
 lain.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar